Tata Tertib
TATA TERTIB PERPUSTAKAAN UPTD SMPN 1 MANGKUTANA
I. Syarat-syarat Menjadi Anggota Perpustakaan :
Yang menjadi anggota perpustakaan UPTD SMP Negeri 1 Mangkutana : siswa, guru,karyawan, Tata Usaha, masyarakat umum yang telah mendapat izin khusus dari pihak perpustakaan.
Mengisi formulir anggota perpustakaan
Menyerahkan 3 buah pas photo ukuran 2Ă—3.
II. Cara Peminjaman :
Seluruh anggota perpustakaan UPTD SMP Negeri 1 Mangkutana berhak menggunakan / meminjam koleksi-koleksi yang ada di perpustakaan.
Anggota yang meminjam harus memperlihatkan kartu anggotanya.
Anggota yang akan memperpanjang pinjaman, bukunya harus dibawa.
Anggota dapat meminjam buku paling banyak 3 buah (untuk pinjaman harian.
Lamanya Pinjaman:
Untuk siswa selama 1 minggu dan dapat diperpanjang selama 2 kali masa peminjaman.
Untuk guru selama 1 tahun (Khusus buku text book)
Lamanya peminjaman buku paket selama 1 tahun
Setiap peminjam wajib memeriksa keutuhan bahan yang akan dipinjamnya sebelum dibawa keluar perpustakaan.
III. Pembaca:
Pembaca adalah orang-orang yang membaca buku-buku atau majalah dan lainnya yang menjadi milik perpustakaan dan mempergunakan ruang baca.
Tata tertib Membaca di Perpustakaan :
Setiap pengunjung wajib mengisi daftar pengunjung yang telah disediakan.
Meletakan tas, jaket, dan barang bawaan lainnya di tempat penyimpanan
Harus berpakaian rapih dan sopan
Dilarang membawa makanan, minuman, dan merokok di ruangan
Pembaca boleh mengambil buku atau majalah langsung dan rak dengan sepengathuan petugas.
Buku/majalah yang akan dibaca di luar perpustakaan harus terlebih dahulu dicatat petugas perpustakaan
Buku/majalah/surat kabar yang telah selesai dibaca harus disimpan kembali pada rak
Turut menjaga kesopanan, ketertiban, dan kebersihan mangan perpustakaan
IV. Pemakai Jasa Komputer/ Internet:
Setiap siswa diperbolehkan untuk menggunakan jasa layanan komputer dan internet
V. Buku-buku yang Tidak Dipinjamkan:
1. Buku reference, majalah, surat kabar, dan karya tulis ( hanya untuk difoto copy)
2. Buku-buku yang belum diproses.
3. Buku-buku lain yang ditentukan oleh pihak perpustakaan
VI. Sanksi-sanksi:
Angota yang dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar tata tertib atau melalaikan kewajibannya, dapat dikenakan sanksi sbb :
Dikeluarkan dan ruangan perpustakaan
Tidak diperkenankan menggunakan haknya sebagai anggota perpustakaan untuk sementara waktu
Dicabut tanda anggotanya
Dijatuhi hukuman ganti rugi atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketentuan khusus tentang sanksi:
Keterlambatan mengembalikan buku dikenakan denda sebesar Rp.500,- perhari/perbuku.
Kerusakan buku dikenakan sanksi membayar ongkos perbaikan kerusakan buku tsb.
Kehilangan buku dikenakan sanksi berupa:
Diganti dengan buku yang sama
Diganti dengan uang yang besarnya:1 x harga buku untuk terbitan dalam negeri yang bukunya mudah diperoleh ditambah biaya administrasi
2 x harga buku, untuk terbitan dalam negeri tetapi termasuk buku langka
3 x barga buku. untuk buku terbitan luar negeri
Catatan:
Bagi siswa kelas 3 yang akan keluar/telah lulus wajib memiliki surat bukti bebas perpustakaan.
Bagi siswa anggota / perpustakaan yang pindah wajib lapon kepetugas perpustakaan.
Bagi siswa kelas 3 yang telah lulus, diwajibkan untuk menyumbangkan buku ke perpustakaan (akhir tahun pelajaran).
UPTD SMPN 1 MANGKUTANA
UPTD SMPN 1 Mangkutana
Jl. Pakatan Desa Maleku
Telp : 082189825245
Fax : 0264-8315187
e-Mail :
smpn.1.mangkutana@gmail.com
97972
Luwu Timur
Sulawesi Selatan